Universitas Ahmad Dahlan
  • TENTANG UAD
  • KULIAH DI UAD
  • PENELITIAN & PENGABDIAN
  • KEHIDUPAN KAMPUS
  • INTERNASIONAL
  • Search
  • Menu Menu

Di Balik Kemunduran Andi

Januari 17, 2013/in Warta Utama UAD/by webmaster

Dani Fadillah*


Ditetapkannya menpora, Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang, yang yang lantas menyebabkan dirinya mengundurkan diri sebagai Menpora, menarik untuk kita telaah bersama selain dari perspektif hukum, juga dari kaca mata politik.

Secara hukum sudah jelas, dimana siapa saja yang turut berkontribusi dalam praktik korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum. Latas yang membuat kasus ini menarik adalah, apa alasan KPK baru sekarang menetapkan Andi sebagai tersangkanya. Mengingat kasus Hambalang sudah lama terjadi dan terus ditelusuri hingga menimbulkan banyak perdebatan, bahkan konon sebenarnya sudah sejak lama KPK memiliki bukti-bukti dan petunjuk yang sudah cukup untuk untuk dijadikan rujukan siapa yang harus dijadikan tersangka. Hingga kemudian muncul pertanyaan; setelah muncul beberapa nama yang lebih dulu menjadi tersangka, kenapa nama Andi Mallarangeng baru muncul sekarang?

Penulis rasa bukan barang mudah bagi KPK untuk membuat sebuah keputusan yang menetapkan status tersangka bagi Andi. Secara, Andi adalah seorang menteri dan memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden SBY. Belum lagi dia memiliki posisi strategis di Partai Demokrat (PD), partai penguasa saat ini.

Hingga rasanya kita semua harus mafhum bahwa membuat keputusan Andi menjadi tersangka atau tidak, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Dapat dipastikan ada proses transaksional dan tarik ulur yang sangat masif dengan berbagai kepentingan. Dengan adanya kebijakan penetapan Andi menjadi tersangka memang bagi masyarakat barangkali memang ada sebuah rasa kelegaan tersendiri karena telah ada kepastian hukum. Terlebih jika yang dijatuhi hukum itu adlah seorang tokoh besar, sekelas menteri pula.

Tapi semuanya belum selesai, karena proses hukum tidak hanya berhenti pada titik penetapan tersangka, dan apakah dalam proses berikutnya ada kemauan yang kokoh untuk jujur dan adil dalam penegakan hukum sebagai bentuk kewajiban pihak-pihak yang berwajib kepada rakyat indonesia. Tidak hanya dalam fenomena kasus yang menjerat Andi. Kasus-kasus besar yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan SIM pun rasanya demikian.

Walau Djoko Susilo menjadi tersangka, aset dibekukan, dan kini ditahan, pertanyaan yang sama terkaitapakah hasil akhir dari sebuah proses hukum itu akan memenuhi standar jujur dan adil juga muncul. Tentu kita semua berdoa pedang keadilan dalam dunia hukum di negeri ini ditegakkan dengan baik.

Nah dalam kasus Ani proses hukum yang mengelilinginya dapat dipastikan akan memiliki implikasi yang sangat panjang, hingga prosesnya pun tak akan mudah. Lantas bagaimana dengan nasib PD selaku wadah tempat Andi bernaung? Menurut hemat penulis, keputusan tersangka untuk Andi sudah terlambat untuk PD. PD sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan dan obyek teraniaya bagi oposisi dan koalisi. Hingga wajar jika kemudian muncul pertanyaan: “apakah penetapan tersangka Andi ini tetap masih dalam konteks penyelamatan partai?” Sebab PD harus memilih antara ingin tetap berjuang menyelamatkan Andi sebagai salah satu anak emas partai dan orang dekat Presiden, atau membiarkan partai tetap menjadi obyek teraniaya. Mengingat citra PD yang terus tergerus belakangan ini. Namun tampaknya PD telah satu suara untuk menyelamatkan partai, bukan salah satu kader terbaik mereka.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,

Pengamat Komunikasi Politik

Dani Fadillah*


Ditetapkannya menpora, Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang, yang yang lantas menyebabkan dirinya mengundurkan diri sebagai Menpora, menarik untuk kita telaah bersama selain dari perspektif hukum, juga dari kaca mata politik.

Secara hukum sudah jelas, dimana siapa saja yang turut berkontribusi dalam praktik korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum. Latas yang membuat kasus ini menarik adalah, apa alasan KPK baru sekarang menetapkan Andi sebagai tersangkanya. Mengingat kasus Hambalang sudah lama terjadi dan terus ditelusuri hingga menimbulkan banyak perdebatan, bahkan konon sebenarnya sudah sejak lama KPK memiliki bukti-bukti dan petunjuk yang sudah cukup untuk untuk dijadikan rujukan siapa yang harus dijadikan tersangka. Hingga kemudian muncul pertanyaan; setelah muncul beberapa nama yang lebih dulu menjadi tersangka, kenapa nama Andi Mallarangeng baru muncul sekarang?

Penulis rasa bukan barang mudah bagi KPK untuk membuat sebuah keputusan yang menetapkan status tersangka bagi Andi. Secara, Andi adalah seorang menteri dan memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden SBY. Belum lagi dia memiliki posisi strategis di Partai Demokrat (PD), partai penguasa saat ini.

Hingga rasanya kita semua harus mafhum bahwa membuat keputusan Andi menjadi tersangka atau tidak, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Dapat dipastikan ada proses transaksional dan tarik ulur yang sangat masif dengan berbagai kepentingan. Dengan adanya kebijakan penetapan Andi menjadi tersangka memang bagi masyarakat barangkali memang ada sebuah rasa kelegaan tersendiri karena telah ada kepastian hukum. Terlebih jika yang dijatuhi hukum itu adlah seorang tokoh besar, sekelas menteri pula.

Tapi semuanya belum selesai, karena proses hukum tidak hanya berhenti pada titik penetapan tersangka, dan apakah dalam proses berikutnya ada kemauan yang kokoh untuk jujur dan adil dalam penegakan hukum sebagai bentuk kewajiban pihak-pihak yang berwajib kepada rakyat indonesia. Tidak hanya dalam fenomena kasus yang menjerat Andi. Kasus-kasus besar yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan SIM pun rasanya demikian.

Walau Djoko Susilo menjadi tersangka, aset dibekukan, dan kini ditahan, pertanyaan yang sama terkaitapakah hasil akhir dari sebuah proses hukum itu akan memenuhi standar jujur dan adil juga muncul. Tentu kita semua berdoa pedang keadilan dalam dunia hukum di negeri ini ditegakkan dengan baik.

Nah dalam kasus Ani proses hukum yang mengelilinginya dapat dipastikan akan memiliki implikasi yang sangat panjang, hingga prosesnya pun tak akan mudah. Lantas bagaimana dengan nasib PD selaku wadah tempat Andi bernaung? Menurut hemat penulis, keputusan tersangka untuk Andi sudah terlambat untuk PD. PD sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan dan obyek teraniaya bagi oposisi dan koalisi. Hingga wajar jika kemudian muncul pertanyaan: “apakah penetapan tersangka Andi ini tetap masih dalam konteks penyelamatan partai?” Sebab PD harus memilih antara ingin tetap berjuang menyelamatkan Andi sebagai salah satu anak emas partai dan orang dekat Presiden, atau membiarkan partai tetap menjadi obyek teraniaya. Mengingat citra PD yang terus tergerus belakangan ini. Namun tampaknya PD telah satu suara untuk menyelamatkan partai, bukan salah satu kader terbaik mereka.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,

Pengamat Komunikasi Politik

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
http://dev.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-uad-new-3.png 0 0 webmaster http://dev.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-uad-new-3.png webmaster2013-01-17 19:36:272013-01-17 19:36:27Di Balik Kemunduran Andi

Temukan Kami

  • Facebook : Universitas Ahmad Dahlan
  • Instagram : @klik_uad
  • twitter : @klik_uad
  • youtube : Universitas Ahmad Dahlan

Instagram

Temukan Kami
#SEMUABISAKULIAHDIUAD
Cari versi terbaikmu di Universitas Ahmad Dahlan
Menjadi dahlan muda dan temukan versi terbaikmu di Universitas Ahmad Dahlan


Daftar Sekarang

Rekognisi

 

Alamat

Kampus I

Kampus I (Rektorat)
Jalan Kapas No. 9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Kampus I Unit B
Jalan Kapas No. 14, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus II

Kampus II Unit A
Jalan Pramuka No. 42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Kampus II Unit B
Jalan Pramuka No. 42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus III

Kampus III
Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., Warungboto, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55164
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus IV

Kampus IV (Utama)
Jalan Ahmad Yani, Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus V

Kampus V
Jalan Ki Ageng Pemanahan No. 19, Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55162
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus VI

Kampus VI
Jalan Wates–Purworejo No. 234, Dalangan, Triharjo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kantor LPP & LSP

Kantor LPP & LSP
Jalan Gondosuli No. 1b, Semaki Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Infiltrasi Ideologi Barat Meruntuhkan IslamBangkitkan Kurikulum Kepancasilaan
Scroll to top