Universitas Ahmad Dahlan
  • TENTANG UAD
  • KULIAH DI UAD
  • PENELITIAN & PENGABDIAN
  • KEHIDUPAN KAMPUS
  • INTERNASIONAL
  • Search
  • Menu Menu

Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

Juli 30, 2011/in Warta Utama UAD/by webmaster

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
http://dev.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-uad-new-3.png 0 0 webmaster http://dev.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-uad-new-3.png webmaster2011-07-30 08:21:232011-07-30 08:21:23Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

Temukan Kami

  • Facebook : Universitas Ahmad Dahlan
  • Instagram : @klik_uad
  • twitter : @klik_uad
  • youtube : Universitas Ahmad Dahlan

Instagram

Temukan Kami
#SEMUABISAKULIAHDIUAD
Cari versi terbaikmu di Universitas Ahmad Dahlan
Menjadi dahlan muda dan temukan versi terbaikmu di Universitas Ahmad Dahlan


Daftar Sekarang

Rekognisi

 

Alamat

Kampus I

Kampus I (Rektorat)
Jalan Kapas No. 9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Kampus I Unit B
Jalan Kapas No. 14, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus II

Kampus II Unit A
Jalan Pramuka No. 42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Kampus II Unit B
Jalan Pramuka No. 42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus III

Kampus III
Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., Warungboto, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55164
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus IV

Kampus IV (Utama)
Jalan Ahmad Yani, Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus V

Kampus V
Jalan Ki Ageng Pemanahan No. 19, Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55162
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kampus VI

Kampus VI
Jalan Wates–Purworejo No. 234, Dalangan, Triharjo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id

Kantor LPP & LSP

Kantor LPP & LSP
Jalan Gondosuli No. 1b, Semaki Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515
Faximille : 0274-564604
Email : info[at]uad.ac.id
Ranking Webometrics uad.ac.id Naik Sebesar 1854 Periode Juli 2011Dikti: Pendaftaran BPPS-Ongoing (online) berakhir 6 Agustus 2011
Scroll to top