Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker

Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UAD, mendidik calon apoteker atau farmasis sebagai tenaga kesehatan di bidang obat-obatan (modern maupun tradisional), dalam membangun kesehatan masyarakat dalam System Kesehatan Nasional.

Kebutuhan tenaga Apoteker dari tahun ke tahun terus meningkat sesuai dengan tuntutan zaman, pertambahan penduduk dan pengaturan tata  ruang system kesehatan nasional. Kalau tiap juta orang butuh apoteker  sebanyak 200 orang maka kebutuhan apoteker pada saat sekarang di  Indonesia dengan penduduk 230 juta adalah 46.000 orang apoteker, kapan rasio itu  terpenuhi mungkin kira-kira 40 tahun yang akan datang.

Menjadi program studi profesi apoteker yang unggul, diakui secara internasional, dan dijiwai nilai-nilai Islam.

    1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi apoteker yang unggul, diakui secara internasional yang dijiwai nilai-nilai islam
    2. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas sesuai dengan konsep dakwah islamiyah
    3. Menjalin kemitraan skala nasional dan internasional dalam upaya pelaksanaan Tri Dharma.
    1. Menghasilkan apoteker yang profesional yang berdaya saing nasional  dan internasional berdasarkan nilai-nilai islam
    2. Menghasilkan apoteker yang mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam berwirausaha dan bekerjasama dengan orang lain serta mempunyai pengalaman dalam penelitian kefarmasian
    3. Menghasilkan produk ilmiah yang bernilai guna bagi masyarakat
    4. Mengembangkan kepedulian kepada masyarakat dalam konsep dakwah islamiyah.

Apotek

Perusahaan Besar Farmasi (PBF)

Dosen

Peneliti

Rumah Sakit

Puskesmas/Klinik

Departemen Kesehatan

Dinas Kesehatan Provinsi

Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

  1. Apoteker pengelola Apotek, baik tentang pendirian, manajerial maupun pelayanannya terhadap pasien. Sehingga dapat memberikan penerangan,  informasi dan konsultasi untuk penggunaan obat alternatif dan acuan  kepada pasien maupun dokter agar tujuan pengobatan tepat guna dan aman  serta sembuh dapat tercapai.
  2.  Apoteker mampu memimpin dan menata serta mengelola segala fasilitas  pengobatan dan kebutuhan pasien di Rumah Sakit yang jenis penyakit dan  cara pengobatannya dalam penyembuhan pasien sangat bervariasi. Serta  mampu memberikan penerangan dan informasi serta konsultasi kepada  setiap pasien maupun staf medis lain dalam berbagai jenis obat.
  3.  Mampu memimpin Industri Farmasi yang jenis produknya meliputi :  obat padatan (tablet, kapsul, kaplet), cairan (sirup, tetes mata, infus serta  injeksi), saleb maupun lotion (semi padat), serta obat tradisional dengan  segala jenisnya. Karena itu diperlukan ketrampilan dalam bidang produksi,  maupun analisis, pemasaran serta ilmu yang berkaitan dengan kegiatan di  Industri Farmasi maupun Pabrik Kosmetik, Makanan dan Minuman.
  4.  Apoteker mempunyai kewenangan dan memimpin pedagang besar farmasi,  serta pendistribusian obat-obatan untuk apotek maupun rumah sakit serta  toko obat dalam wilayah tertentu.
  5.  Apoteker dapat bekerja di Balai Besar maupun Badan Pengawasan Obat  dan Makanan untuk mengawasi kualitas obat maupun makanan.
  6. Apoteker juga dibekali kemampuan dalam analisis obat, kosmetik, makanan  dan minuman baik dalam pabrik maupun dalam laboratorium forensik untuk  berbagai jenis keracunan, analisis cemaran logam maupun senyawa lain  yang berbahaya. Demikian pula analisis kimia dalam cairan badan untuk  diagnosa penyakit.
  • Akreditasi A
  • Gelar & Strata
  • Apoteker – Apt
  • SK Pendirian
  • Akreditas Nasional :
    ❯ Akreditasi A (LAM-PTKes)
    Sk No: 0741/LAM-PTKes/Akr/Pro/XII/2019
  • Kampus
  • Kampus 3
    Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H. Janturan Yogyakarta 55164.
  • SK & Sertifikat Akreditasi

Fakultas

Cari tau lebih lanjut